21 Wasiat Sultan Aceh Darussalam, Pedoman Tata Kelola Kesultanan Islam Terbesar Asia Tenggara

Ilustrasi Sultan Iskandar Muda

Wasiat Sultan Aceh Darussalam atau yang dikenal dengan "The Aceh Code" disampaikan pada tahun 1507 Masehi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1507. Wasiat tersebut disampaikan pada masa kepemimpinan Sultan Ali Mughayat Syah dan tertulis dalam manuskrip yang ditemukan di perpustakaan Universiti Kebangsaan Malaysia. Dalam kalender Hijriah, tanggal tersebut adalah 12 Rabi’ul Awwal 913 Hijriah.

Sultan Ali Mughayat Syah adalah "sang pemersatu" karena ia mendirikan Kesultanan Aceh Darussalam dan menyatukan berbagai kerajaan kecil di bawah kekuasaannya seperti Daya, Pedir, dan Pasai ke dalam satu payung kekuasaan, membentuk fondasi yang kuat untuk kejayaan Aceh selanjutnya. Usahanya didorong oleh keinginan menyatukan umat Islam, memperkuat ekonomi perdagangan, serta melawan penjajahan Portugis, menjadikan ia sosok kunci dalam kebangkitan dan pemersatu Aceh. 

Puncak Kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam

Wasiat ini sangat berarti bagi bangsa Aceh dan menjadi pedoman utama bagi generasi penerus bangsa Aceh. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang berlangsung dari tahun 1607 hingga 1636 (29 Tahun) merupakan puncak kejayaan Kesultanan Aceh. Sultan Iskandar Muda lahir pada 1593 di Bandar Aceh Darussalam (kini Kota Banda Aceh) dan menjadi Sultan Aceh pada tahun 1607. Beliau memulai pemerintahannya pada usia yang sangat muda, yaitu 14 tahun sehingga disebut Sultan Muda. Nama aslinya Perkasa Alam. Beliau wafat 27 Desember 1636 pada usia 43 tahun. 

Di bawah kepemimpinannya, wilayah Aceh mencapai perluasan terluasnya, menguasai Semenanjung Malaya (Malaysia) dan mendominasi perdagangan di Selat Malaka. Kebijakan pentingnya meliputi penguatan militer, pengembangan perdagangan internasional, dan menjadikan Aceh sebagai pusat pendidikan Islam. Di bawah kepemimpinannya, Kerajaan Aceh mengalami kemajuan yang signifikan di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, dan kebudayaan. 

Beliau membangun angkatan perang yang kuat dan menaklukkan wilayah-wilayah sekitarnya, sehingga Aceh menjadi salah satu kerajaan terbesar di dunia pada masanya.Pelabuhan Aceh berkembang pesat dan mendukung perdagangan internasional, yang menjadi salah satu faktor penting perkembangan kerajaan. Berkat jasanya, Sultan Iskandar Muda dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru diberikan kemerdekaan dan diproklamirkan sejak 1945.

Wasiat Sultan Aceh Darussalam

Berikut adalah 21 wasiat Sultan Aceh Darussalam yang menjadi pedoman hidup bagi rakyat Aceh dalam berbagai aspek: agama, budaya, ekonomi, pertahanan, dan etika sosial. Wasiat ini mencerminkan nilai-nilai luhur yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Versi Ringkas

Berikut adalah isi ringkas dari 21 Wasiat Sultan Aceh (The Aceh Code):

  1. Wajib bagi setiap lelaki Aceh yang mukallaf membawa senjata saat bepergian, baik siang maupun malam.

  2. Setiap rumah, masjid, bale-bale, atau meunasah harus memasang kain merah dan putih pada tiang di atas putting.

  3. Wajib bertani, terutama lada dan tanaman lain.

  4. Wajib belajar dan mengajar pandai emas, besi, tembaga, serta ukiran.

  5. Perempuan wajib belajar membuat tenun, kain sutera, menjahit, menyulam, dan melukis pada kain.

  6. Wajib belajar dan mengajar jual-beli dalam negeri dan dengan bangsa asing.

  7. Belajar dan mengajar ilmu kebal wajib dilakukan.

  8. Laki-laki mulai umur 15 tahun wajib belajar ilmu bela diri dan senjata.

  9. Wajib belajar dan mengajar ilmu agama Islam berdasarkan mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

  10. Dilarang belajar dan mengajar ilmu di luar Ahlussunnah wal Jamaah.

  11. Hukum syariat wajib dipegang berdasarkan Mazhab Imam Syafi’i.

  12. Zakat dan fitrah tidak boleh dipindah atau diambil untuk membangun rumah ibadah, harus disalurkan kepada yang berhak.

  13. Wajib membantu kerajaan saat diminta.

  14. Wajib belajar dan mengajar seni ukir kayu dan mencetak batu baru untuk bangunan.

  15. Wajib belajar dan mengajar pandai emas di seluruh negeri.

  16. Wajib memelihara ternak yang halal menurut syariat Islam.

  17. Wajib mengadakan khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW selama tiga bulan sepuluh hari.

  18. Wajib mengadakan Khanduri Laot di bawah perintah panglima laut.

  19. Wajib mengadakan Khanduri Blang di kampung dan mukim masing-masing.

  20. Warna kuning dan hijau hanya boleh dipakai oleh kaum Bani Hasyim dan keluarga kerajaan.

  21. Dilarang berbuat zalim atau melanggar hak sesama rakyat.

Wasiat-wasiat ini mencakup aspek keagamaan, sosial, ekonomi, dan budaya sebagai pedoman hidup masyarakat Aceh pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam.

Versi Asli Terjemah Bahasa Latin Melayu. Tulisan asli dalam bahasa Arab Jawi sebagai bahasa internasional bangsa Aceh

Wasiat Sultan Aceh 1

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang lelaki dan mukallaf dan bukan gila yaitu hendaknya membawa senjata kemana-mana pergi berjalan siang-malam yaitu pedang atawa sikin panjang, atawa sekurang-kurangnya sebilah rencong atawa tiap-tiap yang bernama senjata.

Wasiat Sultan Aceh 2

Tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau bale-bale atau meunasah maka pada setiap tiang di atas puting di bawah bara hendaknya dipakai kain merah dan putih.

Wasiat Sultan Aceh 3

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yaitu bertani utama lada dan barang-barang tani lainnya.

Wasiat Sultan Aceh 4

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengajar dan belajar pandai emas, pandai besi dan pandai tembaga beserta bunga ukirannya

Wasiat Sultan Aceh 5

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang perempuan untuk mengajar dan belajar membikin tenun, bikin kain sutera dan kain benang, menjahit, menyulam dan melukis bunga pada kain pakaian dan barang sebagainya.

Wasiat Sultan Aceh 6

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar jual-beli dalam negeri dan luar negeri dengan bangsa asing.

Wasiat Sultan Aceh 7

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar ilmu kebal.

Wasiat Sultan Aceh 8

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang laki-laki mulai taklif syarak umur 15 tahun belajar dan mengajar main senjata dengan pendekar silek dan barang sebagainya.

Wasiat Sultan Aceh 9

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh dengan wajib ‘ain belajar dan mengajar ilmu agama Islam syariah Nabi Muhammad SAW atas almariq (berpakaian) mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

Wasiat Sultan Aceh 10

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh menjauhkan diri dari belajar dan mengajar ilmu kaum tujuh puluh dua yang di luar Ahlussunnah wal Jamaah.

Wasiat Sultan Aceh 11

Sekalian hukum syara’ yang dalam Negeri Aceh diwajibkan memegang atas jalan Mazhab Imam Syafi’i di dalam sekalian hal ihwal hukum syara’ syariat Nabi Muhammad SAW. Maka mazhab yang tiga itu apabila mudharat dibolehkan dengan cukup syarat (syarat).

Wasiat Sultan Aceh 12

Sekalian zakat dan fitrah di dalam Negeri Aceh tidak boleh pindah dan tidak diambil untuk buat bikin masjid dan bale dan meunasah maka zakat dan fitrah itu hendaknya dibagi delapan bagian ada yang mustahak menerimanya masing-masing daerah pada tiap-tiap kampung maka janganlah sekali-kali tuan-tuan zalim merampas zakat dan fitrah hak milik yang mustahak.

Wasiat Sultan Aceh 13

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh membantu kerajaan berupa apapun apabila fardhu sampai waktu datangnya kerajaan meminta bantu.

Wasiat Sultan Aceh 14

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar mengukir kayu dengan tulisan dan bunga-bungaan dan hendaknya mencetak batu baru dengan berapa banyak pasir dan tanah liat dan kapur dan air kulit dan tanah bata yang ditumbuk serta batu-batu karang dihancurkan semuanya dan tanah diayak itulah adanya.

Wasiat Sultan Aceh 15

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar indang emas di mana-mana tempatnya dalam negeri.

Wasiat Sultan Aceh 16

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh memelihara ternak seperti kerbau, sapi, kambing, itik, ayam dan tiap-tiap yang halal dalam syarak agama Islam.

Wasiat Sultan Aceh 17

Diwajibkan ke atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW tiga bulan sepuluh hari waktunya supaya dapat menyambung silaturahmi kampung dengan kampung, datang-mendatangi, kunjung-mengunjungI, ganti-berganti makan khanduri.

Wasiat Sultan Aceh 18

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa hendaknya pada tiap-tiap tahun mengadakan Khanduri Laot yaitu di bawah perintah Amirul Bah yakni Panglima Laot.

Wasiat Sultan Aceh 19

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan Khanduri Blang pada tiap-tiap kampung dan mukim masing-masing di bawah perintah Penglima Meugoe atau Keujruen Blang pada tiap-tiap tempat mereka itu.

Wasiat Sultan Aceh 20

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa tiap-tiap pakaian kain sutera atau benang atau payung dan barang sebagainya yang berupa warna kuning atau hijau tidak boleh memakainya kecuali Kaum Bani Hasyim dan Bani Muthalib yakni sekalian syarif-syarif dan sayed-sayed yang turun menurun silsilahnya daripada Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husen kedua anak Sayidatina Fatimah Zahra binti Sayyidina Rasulullah Muhammad SAW; dan warna kuning atau hijau tersebut yang dibolehkan memakainya yaitu sekalian kaum keluarga ahli waris Kerajaan Aceh Darussalam yang raja-raja dan kepada yang telah diberi izin oleh kerajaan dibolehkan memakainya kepada siapapun.

Wasiat Sultan Aceh 21

Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa jangan sekali-kali memakai perkataan yang hak kerajaan: Titah, Sabda, Karunia, Nugrahi, Murka, Daulat, Sri Pada (Paduka), Harap Mulia, Paduka Sri, Singgahsana, Takhta, Duli Hadrat, Syah Alam, Sri Baginda, dan Permaisuri.

Format Bahasa Indonesia yang disederhanakan

Daftar Wasiat Sultan Aceh

1. Kewajiban Membawa Senjata

Setiap lelaki mukallaf wajib membawa senjata, seperti pedang, sikin (sejenis pisau dapur/kecil), atau rencong ke mana pun mereka pergi, siang dan malam.

2. Simbol Warna dalam Bangunan

Pada setiap tiang rumah, masjid, bale, atau meunasah, harus dipasang kain merah dan putih sebagai simbol kebesaran.

3. Bertani sebagai Kewajiban

Rakyat Aceh diwajibkan untuk bertani, terutama menanam lada dan hasil pertanian lainnya.

4. Keahlian Pandai Logam

Wajib mengajarkan dan mempelajari keahlian pandai emas, besi, tembaga, dan seni ukirnya.

5. Keahlian Perempuan Aceh

Perempuan Aceh harus menguasai keterampilan membuat tenun, kain sutera, menjahit, menyulam, dan melukis kain.

6. Perdagangan Domestik & Internasional

Rakyat wajib menguasai ilmu jual-beli dalam dan luar negeri, termasuk berdagang dengan bangsa asing.

7. Ilmu Kebal

Setiap rakyat Aceh dianjurkan untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu kebal sebagai bentuk pertahanan diri.

8. Latihan Bela Diri

Lelaki yang telah baligh wajib belajar menggunakan senjata bersama pendekar silat dan ahli lainnya.

9. Kewajiban Belajar Ilmu Agama

Wajib 'ain bagi setiap rakyat mempelajari ilmu agama Islam sesuai mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

10. Menolak Ajaran di Luar Ahlussunnah

Rakyat harus menjauhkan diri dari ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah.

11. Hukum Mazhab Syafi’i

Seluruh hukum syariat di Aceh wajib berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, kecuali jika ada kemudaratan yang dibolehkan oleh mazhab lain dengan syarat tertentu.

12. Pengelolaan Zakat & Fitrah

Zakat dan fitrah harus dibagikan kepada mustahik di kampung masing-masing dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.

13. Dukungan kepada Kerajaan

Rakyat wajib membantu kerajaan jika diminta, dalam bentuk apa pun yang diperlukan.

14. Keterampilan Ukiran & Pembangunan

Rakyat harus belajar seni ukir kayu dan teknik mencetak batu untuk pembangunan rumah dan bangunan lainnya.

15. Keahlian Indang Emas

Kemampuan membuat indang emas wajib dipelajari dan diajarkan di seluruh wilayah Aceh.

16. Peternakan

Wajib memelihara hewan ternak halal seperti kerbau, sapi, kambing, ayam, dan itik.

17. Khanduri Maulid

Kewajiban mengadakan Khanduri Maulid selama tiga bulan sepuluh hari untuk mempererat silaturahmi antar kampung.

18. Khanduri Laot

Setiap tahun rakyat harus mengadakan Khanduri Laot di bawah pengawasan Panglima Laot.

19. Khanduri Blang

Khanduri Blang wajib dilaksanakan di setiap kampung di bawah pimpinan Keujruen Blang atau Penglima Meugoe.

20. Aturan Penggunaan Warna Kerajaan

Warna kuning dan hijau hanya boleh dikenakan oleh kaum Bani Hasyim, keluarga kerajaan, dan orang yang diberi izin resmi.

21. Larangan Penggunaan Gelar Kerajaan

Rakyat dilarang menggunakan istilah seperti: Titah, Sabda, Daulat, Paduka, Takhta, Sri Baginda, Permaisuri, dan lainnya yang merupakan hak kerajaan.

Wasiat Sultan Aceh Darussalam adalah warisan intelektual, spiritual, dan sosial yang kaya. Wasiat ini menggambarkan peradaban Islam yang kokoh, kedaulatan budaya lokal, serta tatanan sosial yang tertib dan bermartabat. Mari kita lestarikan nilai-nilai luhur ini sebagai bagian dari identitas bangsa yang berdaulat dan beradab.

Komentar